Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila  Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id, belum memiliki NUPTK dan telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.

Setelah GTK masuk dalam daftar nama calon penerima NUPTK, calon penerima NUPTK dapat mengajukan permohonan penerbitan NUPTK melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan mengupload scan dokumen asli :
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir (SD, SMP, SMA/SMK/MA, S-1/S-2)
  3. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS atau SK penugasan dari Dinas Pendidikan
  4. Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan

Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan dalam hal ini Operator Sekolah untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK. Scan dokumen yang diupload berformat PDF dengan ukuran maksimal 2 mb

Sebelum mengajukan permohonan penerbitan NUPTK, pemohon harus telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

Setelah seluruh dokumen diunggah melalui sistem aplikasi verval PTK, Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.

Selanjutnya, BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.

Tahap akhir, PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.

Satuan Pendidikan melalui Operator Sekolah memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.