Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sekilas Tentang Dapodik

Dapodik merupakan singkatan dari Data Pokok Pendidikan  adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.



Keberadaan Dapodik diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 79 tahun 2015 tentang Data Pokok Kependidikan yang bertujuan untuk :
  1. Mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
  2. Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.
Untuk menjamin tersedianya data dan statistik pendidikan yang lengkap, benar, mutakhir, dan akurat, Kementerian melaksanakan kegiatan pendataan melalui Dapodik, meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.

Pengumpulan data dilaksanakan dengan mekanisme pengisian instrumen aplikasi pendataan Dapodik  dilakukan oleh satuan pendidikan dan dikirimkan langsung kepada Kementerian secara periodik.

Pengumpulan data yang diintegrasikan oleh PDSPK dilaksanakan melalui mekanisme sinkronisasi Dapodik, hasil pengumpulan data melalui Dapodik menjadi dasar diterbitkannya data statistik pendidikan yang memberikan akses informasi kepada para pemangku kepentingan.

Hasil pengumpulan data melalui Dapodik merupakan satu-satunya acuan dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata.

Referansi : Permendikbud Nomor 79 tahun 2015