Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Menonaktifkan NUPTK



Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan indentitas bagi Guru dan Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Seorang  PTK  yang  karena  sesuatu  hal  berhenti menjadi  PTK,  maka  PTK yang  bersangkutan wajib dan merupakan keharusan untuk menonaktifkan NUPTK yang telah dimiliki.

Sesuai dengan petunjuk pelaksana pengelolaan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) yang diterbitkan pada Mei tahun 2019, dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut :
  1. Surat  pernyataan  menonaktifkan  NUPTK  bermaterai  dalam  bentuk cetak  dan  salinan  digital  ditujukan  kepada  kepala  Satuan  Pendidikan.
  2. Surat persetujuan  kepala Satuan  Pendidikan dalam  bentuk salinan digital
  3. Surat persetujuan  dari  kepala  Dinas  Pendidikan  setempat dalam bentuk salinan digital.
Penonaktifan  NUPTK  yang  diajukan  operator  sekolah  membutuhkan persetujuan (approve) Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK.

Dokumen  persyaratan  penonaktifan  NUPTK disiapkan  oleh  PTK  yang bersangkutan,  dalam bentuk  scan  dokumen  asli  dengan  tipe  file  PDF (.pdf),  kemudian  diserahkan  ke  Operator Sekolah  untuk  di-upload  melalui aplikasi verval PTK.