Syarat Menonaktifkan NUPTK
Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan indentitas bagi Guru dan Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Seorang PTK yang karena sesuatu hal berhenti menjadi PTK, maka PTK yang bersangkutan wajib dan merupakan keharusan untuk menonaktifkan NUPTK yang telah dimiliki.
Sesuai dengan petunjuk pelaksana pengelolaan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) yang diterbitkan pada Mei tahun 2019, dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut :
- Surat pernyataan menonaktifkan NUPTK bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital ditujukan kepada kepala Satuan Pendidikan.
- Surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk salinan digital
- Surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan setempat dalam bentuk salinan digital.
Dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK disiapkan oleh PTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen asli dengan tipe file PDF (.pdf), kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi verval PTK.