Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Integrasi Data Dapodik dan Dukcapil, NISN Diganti Dengan NIK

Kerjasama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Dalam Negeri tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan akan terealisasi mulai tahun ini. Kemdikbud akan mengintegrasikan data Dapodik dengan Data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri mulai pada tahun 2019.



Integrasi Dapodik dengan data Dukcapil melibatkan dua Kementerian, Kementerian Penddidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

Seperti yang kita ketahui bersama, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang diterbitkan oleh PDSPK yang melaksanakan tugas pengelolaan data pendidikan berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2015 merupakan pengkodean referensi peserta didik, dengan NISN akan membedakan data antara siswa secara nasional.

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

NIK mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2011, yang terdiri atas 16 digit itu bersifat unik dan khas, tunggal, serta melekat pada seseorang (dan hanya pada orang itu) sepanjang masa. NIK akan dikenakan pada setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia, dan NIK itu tidak dapat diubah sampai orang itu meninggal dunia.

 “Mulai tahun ini tidak ada lagi NISN, tapi yang ada adalah NIK. Dan itu mudah, tinggal mengubah aja nanti. Mereka kan sudah ada di sekolah-sekolah. Tinggal dicek dia di daerah mana, keluarganya siapa? Saya kira secara teknis tidak ada kesulitan. Hanya saja kita perlu penyepadanan data,” ujar Mendikbud Muhadjir Effendy saat memberikan keterangan pers setelah pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Kantor Kemendikbud, Senin (21/1/2019) , sebagaimana dikutip dari laman kemdikbud.go.id.

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang selama ini melekat pada setiap siswa atau peserta didik, akan dihapus oleh Kemendikbud. Gantinya, Kemendikbud akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal bagi setiap siswa di seluruh Indonesia. 

Manfaat dari terintegrasinya dapodik dengan data kependudukan adalah untuk melakukan updating data kependudukan bagi peserta didik atau penduduk yang sampai saat ini belum terdata dalam data kependudukan.

“Semua harus taat azas. Urusan pendidikan penanggung jawab akhirnya adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” tutup Mendikbud Muhadjir Effendy yang diamini Dirjen Dukcapil Zudan, sebagaimana dihimpun dari laman dukcapil.kemendagri.go.id (23/01/2019).