Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Reguler Sekolah Sesuai Juknis Tahun 2019


Bulan kedua tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasioan Sekolah Reguler.

BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Permendikbud yang terbit tanggal 22 Januari 2019 dan diundangkan tanggal 25 Januari 2019 ini terdapat dua lampiran, pada lampiran 1 (satu) menjelaskan tata cara penggunaan dan pertanggunjawaban bantuan operasioanal sekolah.

Sedangkan lampiran II (dua) berisi petunjuk tentang mekanisme pengadaan barang/ jasa di sekolah.

Pada lampiran I Permendikbud Nomor 9 Tahun 2019 diuraikan tentang Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Reguler Sekolah.

Berikut ini tugas dan tanggung jawab tim BOS reguler sekolah sebagaimana tersebut pada lampiran I Permendikbud Nomor 9 Tahun 2019
  1. Mengisi, mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah
  3. Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada
  4. Menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan
  6. Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap
  7. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler secara dalam jaringan (daring) melalui laman bos.kemdikbud.go.id
  8. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS Reguler yang diterima
  9. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, tim BOS Reguler Sekolah ;
  • Bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan/atau
  • Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di Sekolah yang bersangkutan.
Silahkan unduh file PDF Permendikbud Nomor 9 Tahun 2019 pada tautan dibawah ini.




Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.